MK Putuskan Jeda 5 Tahun Eks Terpidana Maju Caleg DPD, KPU Revisi Aturan

Politik946 Dilihat

JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana. KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

“Dalam waktu dekat KPU akan segera merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan KPU akan menjalankan sesuai putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Jika ada mantan terpidana yang mendaftar dan belum sesuai syarat, maka akan dinyatakan tidak lolos.

“Jika belum memenuhi apa yang menjadi Amar Putusan MK tersebut, maka nanti akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.

MK menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa

(ii) Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

Bunyi Syarat Pencalonan DPD Sebelumnya

Sebelumnya Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 berbunyi:

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

MK menyebut sebelumnya dalam salah satu syarat untuk menjadi anggota DPD masih memungkinkan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan sebagaimana diatur dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 terkait masa tunggu 5 tahun. Pada putusan MK sebelumnya baru mengatur syarat masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mengajukan sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD, sehingga untuk anggota DPD, perlu penyelarasan agar konsisten.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *