JAKARTA || KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Total ada delapan pejabat di Pemkab Cilacap yang dipanggil penyidik KPK.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi menjelaskan delapan pejabat Pemkab Cilacap yang dipanggil hari ini mulai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Budi belum merinci yang didalami penyidik kepada para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap,” terang Budi.
Berikut ini daftar 8 Pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa:
1. Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
2. Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
3. Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
4. Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
5. Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
6. Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
7. Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupten Cilacap
8. Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.
Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.***DTK
















