JAKARTA || KPK masih terus mengusut perkara pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Hari ini KPK memanggil Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau atas nama SB Direktur PT Bukaka,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Selain nama Sofiah Balfas, ada juga tiga saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa yaitu Victor Yusuf Djanting sebagai Direktur PT. Surya Agrochem Mitra Abad, Hendrik Kianto selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, Ir. Zulkarnain selaku Direktur PT. Bibis Margaraya, dan Abdul Hakim seorang Pegawai PT Bukaka. Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan flyover di simpang Mal SKA Pekanbaru, Riau. Pengecekan dilakukan bersama auditor dan ahli menghitung kerugian negara.
Dilansir detikSumut, pengecekan dilakukan petugas KPK pada Kamis (16/4) pagi. Saat pengecekan dilakukan, akses menuju ke flyover Jalan Soekarno-Hatta pun ditutup sementara hingga kendaraan umum tidak diizinkan melintas saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Benar, Penyidik KPK bersama Auditor BPK serta Ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi,” kata Budi Prasetyo, Kamis (16/4).
Budi mengungkap pengecekan dilakukan untuk melihat dan menghitung kerugian negara. Khususnya dalam pembangunan flyover tersebut.
“Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” kata Budi.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus ini. Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” sebutnya.***DTK










