Aspal Mentah Cemari Perairan Nias, KKP Mulai Hitung Kerugian Negara

Ragam312 Dilihat

JAKARTA || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menangani kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari perairan Pulau Nias. KKP mulai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, sekaligus membersihkan tumpahan aspal mentah Kapal MT AASHI.

Tim ahli valuasi ekologi karang, luasan karang dan ekonomi pesisir dan pantai telah didatangkan ke lokasi. Mereka melakukan verifikasi penghitungan kerusakan ekosistem karang dan sumber daya ikan, serta kerugian langsung masyarakat pesisir dan pantai (nelayan).

“Tim ahli sudah kami terjunkan ke lokasi pencemaran, nanti akan kita hitung hasil valuasi kerusakan wilayah pesisir, terumbu karang, maupun padang lamun yang terdampak,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Adin mengungkapkan pembersihan terhadap tumpahan aspal mentah dipusatkan pada 3 Pos Penanganan, yaitu di Kecamatan Afulu, Kecamatan Tugala Oyo, dan Kecamatan Lahewa.

“Tim di lapangan terus berkolaborasi, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang telah mengkoordinir pelaksanaan Clean Up dengan PT. NSI, Lanal Nias, Komunitas, dan warga desa,” terang Adin.

KKP juga terus berkoordinasi dengan tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengambilan sampel air dan aspal. Serta mengumpulkan data dan keterangan sebagai bahan tindak lanjut penanganan pencemaran tumpahan aspal Kapal MT. AASHI.

PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI, yang diberikan wewenang untuk proses pembersihan, juga telah melaksanakan pemasangan oil boom di sekitar lokasi kandasnya kapal MT AASHI. Oil boom merupakan peralatan sejenis pelampung yang digunakan untuk melokalisir atau mengurung dan menyerap tumpahan minyak di air.

“Penanganan clean up (pembersihan) dilakukan di darat dan di laut dengan melibatkan 20 orang per hari dan 4-7 perahu nelayan. Alhamdulillah per hari ini (4/3), sebanyak 7,95 ton aspal berhasil diangkut baik dari perairan maupun pesisir,” jelas Adin.

Terkait proses penegakan hukum terhadap tindakan pencemaran yang dilakukan oleh Kapal MT AASHI, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan segera menindak lanjuti usai prioritas clean up serta penghitungan kerugian ekosistem dan masyarakat dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan penegakan hukum terhadap pemilik perusahaan MT AASHI akan diselesaikan melalui Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, sesuai dengan PERMENKP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Letter of Undertaking PT. NSI tanggal 23 Februari 2023.

Untuk diketahui, muatan aspal mentah yang dibawa oleh Kapal MT AASHI sebanyak 3.595 metrik ton kandas pada 11 Februari 2023. Kapal kandas karena cuaca buruk dan terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal, sehingga menyebabkan adanya tumpahan muatan aspal mentah yang akan dikirim ke Padang dari Uni Emirat Arab.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *