Pedagang Monza ‘Curhat’, Komisi 3 Keluarkan Rekom, Afif: Saya Paham, Karena Saya Juga Pedagang

Politik655 Dilihat

MEDAN || Afif Abdillah paham betul apa yang kini dirasakan para pedagang pakaian bekas. Pasca larangan impor pakaian bekas yang dilakukan pemerintah, para pedagang mendadak oyong lantaran usaha yang mereka geluti puluhan tahun bakal tinggal kenangan.

“Saya paham betul apa yang mereka (para pedagang-red) rasakan. Karena Saya pedagang, terlahir dari keluarga pedagang pakaian di Pasar Ikan Lama Kesawan,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini saat menerima seratusan pedagang pakaian bekas (monza) pada rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Senin (03/04/2023).

Menurut Afif, pedagang pakaian bekas terlahir dari keluarga tidak mampu yang mengadu nasib dengan berdagang. Namun larangan pemerintah atas impor pakaian bekas, harap Afif, tidak lantas menyetop para pedagang pakaian bekas menjual barang dagangannya yang sudah ada.

“Biarlah mereka diberi keleluasaan menjual stok yang sudah kadung mereka beli. Kita berharap jangan ada intimidasi atau menyita dagangan mereka seperti yang terjadi belakangan ini,” kata Afif didampingi anggota DPRD Medan lainnya seperti Edward Hutabarat, Dhiyaul, Hendri Duin Sembiring dan Erwin Siahaan.

Pada rapat itu, Komisi 3 sepakat mengeluarkan rekomendasi agar Polrestabes Medan memberi keleluasaan bagi pedagang pakaian bekas di sejumlah pasar tradisional Kota Medan untuk menjual dagangannya yang sudah ada sebelumnya.

Surat rekomendasi ini, kata Afif, akan mereka layangkan Polrestabes Medan, Dandim Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan kepada Wali Kota Bobby Nasution.

“Kami berharap rekomendasi ini bisa dilaksanakan demi memberi rasa aman dan nyaman pedagang menghabiskan dagangannya,” tegas Ketua NasDem Kota Medan ini.

Sebelumnya, dampak pelarangan menjual pakaian bekas membuat para pedagang di pasar tradisional mengalami kerugian. Padahal modal jualan mereka peroleh melalui kredit bank bahkan sampai meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi.

Kepala PUD Pasar Suwarno yang hadir pada rapat dengar pendapat itu mengakui dengan tidak berjualannya lagi pedagang pakaian bekas tentu berdampak pada pendapatan perusahaan milik Pemko Medan itu.

“Biarlah stok yang sudah ada, mereka jual habis. Karena selama ini para pedagang merasa dihantui ketakutan pasca larangan berjualan pakaian bekas,” kata Suwarno.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *