MEDAN || Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan dua titik pagi dan sore, Minggu (28/6/2026) di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Cemara Gang Sena Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
Dihadapan kebanyakan ibu-ibu yang berhadir, Edwin menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Perda, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.
“Tujuan Perda ini kita sosialisasikan untuk mengatur dan mencegah berbagai kegiatan yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum di antaranya adalah penertiban pedagang kaki lima, penggunaan pengelolaan fasilitas umum, pengelolaan bangunan, hingga masalah kesehatan dan kependudukan,”ujar
anggota DPRD Medan ini.
Sebagaimana yang tercantum Dalam BAB I, Pasal 1 peraturan tersebut, katanya, menjelaskan, Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran. Ketertiban adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada dan Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi- sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Lebih lanjut anggota DPRD Medan dari Dapil III, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli ini menguraikan, pada BAB III tentang Hak dan Kewajiban sesuai Pasal 5, bahwa Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Sementara Kewajiban pada Pasal 6 bahwa setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketenteraman dan ketertiban dan umum, setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketenteraman.
Sedangkan Ketertiban Umum sesuai BAB IV Pasal 7 dalam Peraturan Daerah ini meliputi: tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk;tertib bangunan; tertib pemilik dan penghuni bangunan; tertib usaha pariwisata; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib kesehatan; tertib kependudukan; dan tertib sosial.
Sesuai BAB V Pasal 39, Edwin mengharapkan, Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh setiap orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Edwin mengaharapkan kepada masyarakat, agar dapat berperan dan berpartisipasi untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah harus mampu untuk menciptakan rasa aman, sehingga masyarakat merasa diayomi dan diperhatikan oleh pemerintah dari berbagai aspek kehidapan berbagsa dan bernegara khusnya di kota Medan.
Menurut Edwin, Kesadaran untuk bergotong royong merupakan bagian dari terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, namun yang telah menjadi budaya masyarakat masa lalu itu, kini sangat rendah sekali, harus kembali dhidupkan dan dibangkitkan.***WASGO










