Gugatan Panji Gumilang Rp 5 T ke Mahfud MD Tak Berumur Panjang

Kriminal573 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang ke Menko Polhukam Mahfud Md tak berumur panjang. Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun yang tengah dirundung kontroversi itu memilih mencabut gugatan sebelum bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Bermula pada Kamis, 20 Juli 2023 diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum.

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.

“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi.

Mengetahui hal itu Mahfud menanggapi santai. Dia mengatakan gugatan tersebut tak akan mengecoh perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang. Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan.

Gugatan Dicabut

Belakangan gugatan itu dicabut. Zulkifli Atjo selaku Pejabat Humas PN Jakpus membenarkan pencabutan tersebut.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli menuturkan Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia menyebut surat itu hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.

“Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” jelasnya.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Menurutnya, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu,” tuturnya

Di sisi lain Mahfud sendiri menghargai pencabutan gugatan itu. “Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang,” kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum,” imbuhnya.

Alasan Pencabutan Gugatan

Ternyata salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari Panji Gumilang mengaku diminta Panji Gumilang mencabut gugatan itu tapi dia mengaku tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.

“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

“Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya.

Hendra tidak tahu pasti kapan gugatan dicabut. Sepengetahuan Hendra, gugatan itu dicabut tim nya Kamis (20/7) lalu. “Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *