Mahfud Heran Ada Pejabat Penting MA Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Kriminal748 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung tentang salah satu pejabat penting di Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka tetapi belum ditahan. Siapa yang dimaksud Mahfud?

“Lalu di Mahkamah Agung, Saudara, hakim agung ditangkap. Itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka itu pejabat penting cuma belum ditahan. Kok nggak ditahan ya? Ya saya nggak tahu juga ya karena saya bukan penegak hukum,” kata Mahfud saat dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik, Ledelero, Maumere, NTT, Selasa (30/5/2023).

Menurut Mahfud, pejabat penting itu seharusnya ditahan. Dia khawatir kasus ini bisa tiba-tiba menghilang bila tidak dikawal.

“Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya nggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap. Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di… kan banyak itu yang tersangka nggak dilanjutkan, banyak, ada yang sampai mati karena tersangka lalu tidak dicabut-cabut padahal buktinya nggak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan tersangka dia,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut salah satu orang yang berstatus tersangka hingga akhir hayat adalah Siti Fadjriah. Dia dulu disebut terlibat di perkara Century.

“Itu namanya Bu Fadjriah (Siti Fadjriah), Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia itu sudah korupsi, diperiksa berkali-kali, jadi tersangka, buktinya nggak ada. Ini bisa terjadi korupsi di penegakan hukum karena kan banyak isu penegak hukum memeras-meras itu kepada orang yang jadi tersangka,” ucap Mahfud.

“Ini harus kita katakan masalah penegakan hukum kita, di legislatif iya, di eksekutif iya, yudikatif iya. Saudara, kalau kita diam terhadap keadaan ini, ya negara ini menuju, menuju kejatuhannya,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *