MEDAN || Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa hak Kepala Lingkungan (Kepling) terkait insentif pemungutan pajak pada Tahun Anggaran 2026 tetap menjadi perhatian pemerintah dan tidak akan hilang. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agha menjelaskan bahwa pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Agha, Jumat (29/05/2026).
Menurutnya, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum insentif dapat dibayarkan. Karena itu, belum dibayarkanya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak para Kepling dihapuskan, melainkan menunggu terpenuhinya syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.
Agha juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui penyampaian informasi dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada warga.
“Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penyaluran insentif harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Mereka berharap insentif tersebut dapat segera direalisasikan mengingat peran aktif Kepling dalam membantu distribusi SPPT PBB serta mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Menanggapi hal tersebut, Bapenda Kota Medan memastikan bahwa insentif bagi Kepling tetap akan dibayarkan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyalurannya tercapai.***WASGO















