Warga Ramai-ramai Dukung Petisi Pemakzulan Presiden Korsel, Ada Apa?

Ragam1808 Dilihat

SEOUL || Sebuah petisi online yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menuai dukungan besar-besaran dari warga Negeri Ginseng tersebut. Bahkan situs Majelis Nasional Korsel sampai mengalami gangguan karena terlalu banyak orang yang berusaha menandatangani petisi tersebut.

Seperti dilansir Reuters, Senin (1/7/2024), lebih dari 811.000 orang sejauh ini telah menandatangani petisi online yang dimuat dan diterbitkan dalam situs resmi Majelis Nasional Korsel sejak 20 Juni lalu.

Petisi tersebut menyerukan parlemen Korsel untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memakzulkan Presiden Yoon dengan alasan dia tidak layak untuk jabatan tersebut.

Banyaknya orang yang mengakses karena ingin menandatangani petisi online itu membuat situs resmi Majelis Nasional Korsel sempat mengalami penundaan dan gangguan.

Ketua Majelis Nasional atau parlemen Korsel, Woo Won Shik, dalam pernyataan pada Minggu (30/6) malam, meminta maaf atas gangguan itu dan berjanji akan melakukan perbaikan sesegera mungkin. Woo juga menegaskan parlemen akan mengambil tindakan untuk menegakkan hak konstitusional rakyat Korsel.

Orang-orang yang ingin mengakses petisi online itu pada Senin (1//7) waktu setempat menghadapi penundaan yang berlangsung hingga empat jam. Bahkan pada satu momen, pesan error menunjukkan lebih dari 30.000 orang sedang menunggu untuk mengakses situs tersebut.

Petisi online itu menuduh Presiden Yoon telah melakukan tindak korupsi, memicu risiko perang dengan Korea Utara (Korut), dan membuat warga Korsel menghadapi risiko kesehatan jika tidak menghentikan Jepang melepaskan limbah radioaktif yang telah diolah dari pembangkit nuklir Fukushima ke lautan.

Belum ada komentar langsung dari kantor kepresidenan Korsel terkait petisi tersebut.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korsel, parlemen diwajibkan untuk menyerahkan petisi apa pun yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang kepada komite yang akan memutuskan apakah petisi itu akan diajukan kepada Majelis Nasional untuk dibahas dan divoting.

Namun laporan media lokal menyebut Partai Demokrat Korsel, yang merupakan oposisi yang memegang suara mayoritas dalam parlemen, tampak ragu-ragu untuk mengubah petisi itu menjadi RUU pemakzulan. Juru bicara Partai Demokrat mengatakan pihaknya belum membahas masalah tersebut.

Parlemen Korsel bisa menyerukan pemakzulan presiden jika mendapat suara mayoritas dua pertiga dari total anggota parlemen. Mahkamah Konstitusi kemudian akan mempertimbangkan usulan parlemen tersebut dan memutuskan apakah akan memberhentikan atau mengangkat kembali sang presiden.

Presiden Yoon diketahui tidak populer sejak menjabat tahun 2022 lalu, dengan angka kepuasan publik terbaru berada di sekitar angka 25 persen sejak April lalu.

Sepanjang sejarah Korsel, parlemen negara itu telah dua kali melakukan pemakzulan terhadap presiden mereka, yakni Roh Moo Hyun tahun 2004 dan Park Geung Hye tahun 2017 lalu. Roh diangkat kembali menjadi Presiden Korsel oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan Park dicopot dari jabatan tersebut.***DTK