Anggota Komisi II DPR Heran: Kok Ujug-ujug Hak Angket, Ada Apa?

Politik680 Dilihat
JAKARTA || Anggota DPR Komisi II Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana hak angket di DPR untuk dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tidak tepat. Guspardi menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke Bawaslu hingga Gakkumdu, bukan ke ranah politik.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dilansir Antara, Kamis (22/2/2024).

Guspardi menilai dugaan kecurangan pilpres bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Jika di Bawaslu dinilai kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.

Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut usul hak angket dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merupakan sebuah hak demokrasi. Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.

“Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa kan,” kata Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Dalam keterangan sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.***DTK