Pengacara PDIP Protes Buku Partai Disita, KPK: Penyidik Punya Wewenang

Politik144 Dilihat

JAKARTA || Tim hukum PDIP menyoroti tindakan penyitaan buku partai yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. KPK menegaskan wewenang penyitaan yang dimiliki penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Proses penyidikan (kasus Harun Masiku) masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Buku partai PDIP yang disita penyidik KPK terjadi saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6). Saat itu KPK menyita ponsel milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, serta buku catatan milik Hasto.

PDIP lantas protes terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK kepada Hasto dan Kusnadi. PDIP menyebut buku catatan yang disita dari Hasto merupakan buku catatan partai.

PDIP kemudian mengambil sejumlah langkah hukum terkait penyitaan tersebut. Pertama, mereka melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga mengadu ke Komnas HAM. Dan, Hari ini tim hukum PDIP juga menggugat penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tessa menegaskan penyidik KPK memiliki wewenang dalam menyita dokumen maupun alat elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan KPK tetap menghormati gugatan yang dilayangkan PDIP ke PN Jaksel. Namun, ia yakin penyidik telah bekerja profesional dalam proses penyitaan kepada Hasto.

“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas. Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa.

Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, hari ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan.

“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” ungkapnya.

Ronny mengatakan buku partai yang disita KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” jelasnya.***DTK