Tak Diatur di UU Pemilu, KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Olahraga1139 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapus untuk pemilu 2024. Hal ini lantaran laporan itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Idham menyebut masa kampanye 2024 yang terbatas membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan. Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 5 bulan, yakni dari November 2023 sampai Februari 2024.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” tutur Idham.

“Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” sambungnya.

Menurut Idham penghapusan LPSDK itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Idham mengatakan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” ujarnya.

Menurutnya penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Ia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *