Surat Pengaduan Sejumlah Media Hilang, Nur Alia Lase: Kami Minta Maaf

Nias782 Dilihat

GUNUNGSITOLI || Terkait adanya dugaan beberapa oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik beberapa waktu lalu, masih tercatut namanya pada beberapa Partai Politik (Parpol).

Terkait hal tersebut di atas, sejumlah awak media melayangkan surat kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023. Namun sangat disayangkan ketika ditanyakan balasan surat tersebut, ternyata sudah hilang di meja Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem.

Hal ini diketahui ketika beberapa utusan dari awak media yang sudah menyampaikan laporan pengaduan tersebut, mendatangi kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli hendak meminta penjelasan terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan di kantor Bawaslu sejak 31 januari 2023 lalu.

Melalui komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/02/2023) menjelaskan bahwa Surat tersebut belum terima.

“ Secara pribadi, saya kaget bila ada surat masuk mengenai laporan dari awak media, apalagi suratnya sudah lama masuk namun hingga saat ini belum ada informasi kepada kami, karena apapun bentuk surat masuk apalagi dalam bentuk laporan atau informasi, kami segera proses “, ujar Nur Alia.

Memastikan keberadaan surat tersebut, Nur Alia memanggil staf yang menerima surat dimaksud, selanjutnya staf tersebut membenarkan bila surat dari media itu sudah diserahkan kepada Ketua Bawaslu (Endra Amri Polem_red)

“ Waktu itu, suratnya langsung saya kasih di meja pak ketua saat itu,” ujar staf meyakinkan.

Mendengar keterangan staf, Nur Alia Lase menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa surat tersebut akan kita proses, dan mohon nanti bila ada pertinggal suratnya, diserahkan kepada kami.

“ Secara kelembagaan, kami dari Bawaslu meminta maaf atas kelalaian kami dalam memperhatikan surat-surat masuk, namun secara pribadi saya juga merasa kaget bila selama ini ada surat dari teman media yang belum kami terima hingga saat ini, untuk itu kami minta nanti pertinggal suratnya untuk diserahkan kepada kami agar kami segera memproses.

Selanjutnya perlu juga kami menyampaikan bahwa menurut aturan ; ada beberapa kriteria yang memiliki kewenangan untuk membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran pada pemilu, yakni : Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak memilih, kemudian Pemantau Pemilu, dan Peserta Pemilu “, jelas Nur Alia.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *