Kadis Kominfo Kabupaten Nias: Mekanisme Penyusunan Perkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Ranperda P-APBD TA 2023 Sudah Sesuai Ketentuan

Nias1104 Dilihat

NIAS || Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai SSTP MSi menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias.

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Kadis Kominfo (30/09/2023).

Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T.A. 2022 telah disampaikan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26 Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama. Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :1888.44/676/KPTS/2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

“Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini belum ada Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkhir”, kata Kadis Kominfo.

Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Demikian juga mekanisme penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara”, Ujar Chris Zai.

Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 merupakan dinamika berdemokrasi, hal ini juga terjadi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Toba yang menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perkada dan dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah. Selain itu, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Perkada dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perda dan hingga saat ini tidak ada permasalahan hukum.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *