Saksi Kasus Kuota Haji, Staf Keuangan Biro Travel Dipanggil KPK

Kriminal9 Dilihat

JAKARTA || KPK kembali memanggil salah satu pihak biro travel dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa staf keuangan dari biro travel Ebad Al-Rahman Wisata, Irma Setianingrum.

“Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Budi mengatakan Irma diperiksa hari ini sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1).

Usai pemeriksaan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menyebut saat ini KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan Kementerian Agama era Yaqut dalam penggunaan kuota tambahan itu. KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *