Bareskrim: Ada Beda Hasil BPOM dan Labkesda di Kasus Gagal Ginjal Akut DKI

Kriminal748 Dilihat

 

JAKARTA || Dittipdter Bareskrim Polri masih mengusut penyebab munculnya lagi dua kasus gagal ginjal akut di wilayah DKI Jakarta. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkap ada perbedaan pandangan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Pipit menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium yang tepat dari BPOM dan Labkesda. Dia menyebut keduanya memiliki hasil laboratorium yang berbeda.

“Karena kita juga menunggu dari teman-teman semuanya. Terkait dengan adanya hasil laboratoriumnya karena ini masih ada perbedaan pandangan nih. Informasi awal seperti ini, informasi baru seperti ini,” kata Pipit kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

“Ya perbedaan penjelasan-penjelasan yang kita terima informasinya, baik dari Labkesda baik dari BPOM. Sehingga kita akan telusuri dari awal,” tambahnya.

Selanjutnya, Pipit mengatakan pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan. Dia menyebut penyidik masih ingin membedakan kasus baru ini dengan kasus yang lama.

“Pemeriksaan kita berjalan terus, termasuk dengan kasus yang lama maupun kasus baru. Karena itu masih ada korelasi ya, apakah ada korelasi atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni, Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

“Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit mengatakan kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.

“Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu,” katanya.

Sementara, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.***DTK

EDITOR: ADI SISWOYO WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *