RUU Pemerintahan Aceh, Baleg DPR Usul Ada Badan Koordinasi Dana Otsus

Politik23 Dilihat

JAKARTA || Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, salah satu usulan yang muncul dalam RUU Pemerintahan Aceh yakni Badan Koordinasi Dana Otsus.

“Untuk memastikan apakah otonomi khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang karena sudah habis kan tahun depan kan habis. Termasuk konsekuensinya dana Otsus-nya. Nah tapi kita udah komunikasi sama pemerintah yang insyaallah kekhususan Aceh itu keotonomi-khususannya Aceh tetap akan diperpanjang juga sekaligus dana Otsus-nya,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menyebut ada aspirasi jika dana Otsus Aceh disamakan dengan Papua sebesar 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Adapun dana Otsus Aceh saat ini di angka 2 persen dari DAU.

“Nah, kalau yang 20 tahun kemarin kan 15 tahun itu 2 persen, terus nanti di akhir tahun jadi regresif tinggal satu persen. Nah, mereka nggak mau lagi, penginnya mereka konsisten 2,25 persen,” kata Doli.

“Nah itu kalau kita sih udah, kita akomodir. Tinggal nanti kan itu pembicaraan negosiasi antara presiden sama gubernur lah mungkin ya. Itu yang pertama,” tambahnya.

Doli pun menyebut dalam RUU tersebut dibahas pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh. Ia mengatakan terbentuknya badan itu akan bisa mengoptimalkan dana Otsus Aceh supaya tepat sasaran.

“Kita mengusulkan ada badan. Badan Koordinasi Pelaksana Otonomi, Dana Otonomi Khusus. Kan isunya selama ini kan, dana otonomi khusus, termasuk di Papua. Kemarin sama Aceh itu, dirasakan tidak kelihatan gitu langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Doli.

Ia menyebut dengan demikian, dana tersebut bisa langsung ditransfer ke kabupaten atau kota untuk mendukung program prioritas. Kendati demikian Baleg DPR RI belum mendetailkan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh itu akan diisi oleh siapa saja.

“Nah tinggal tadi perdebatannya, badan itu isinya siapa aja. Kalau ngikutin otonomi khusus Papua, di sana ada unsur pemerintahnya, gitu loh. Nah, teman-teman di Aceh ini, ingin itu langsung di bawah kendali gubernur, gitu loh,” kata dia.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *