PPP Dorong Adanya Perda Sebagai Acuan Pengembangan Wisata Halal

Ragam1839 Dilihat

JAKARTA || Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Jamal mendorong adanya peraturan daerah sebagai acuan pengembangan wisata halal. Hal ini agar upaya pengembangan tersebut sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

“Dengan menyiapkan regulasi tentang layanan wisata ramah muslim dan penyusunan standarisasi wisata halal Indonesia yang mengacu pada standar wisata halal dunia,” jelas Illiza dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pemateri pada acara seminar Fraksi PPP dengan tema ‘Peran Wisata Halal dalam Membangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ beberapa waktu lalu.

Dia menekankan Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, yakni mencapai 229 juta orang. Besarnya populasi tersebut, maka Indonesia memiliki potensi untuk melakukan akselerasi pengembangan wisata halal dan muslim friendly.

“Salah satunya dengan pemanfaatan dana desa untuk pengembangan wisata halal di desa wisata. Karena berkembangnya wisata halal ini akan memberikan dampak terhadap perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Dalam meningkatkan produk wisata halal, dia mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat. Khususnya dengan menggandeng komunitas dan ormas.

“Mendorong tumbuhnya industri kreatif untuk melahirkan produk-produk wisata halal. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengembangan wisata halal, sehingga masyarakat merasa memiliki,” kata Illiza.

Illiza menekankan pengembangan wisata juga harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas ibadah yang layak dan memadai. Menurutnya hal ini penting guna memenuhi hak dasar para wisatawan muslim.

“Misalnya, tempat wudhu yang bersih dan terawat, tempat ibadahnya yang baik, luas dan terjangkau tidak berada di pojokan dan dekat toilet,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Oneng Setya Harini mengatakan pemerintah memberikan pelayanan terhadap kebutuhan wisatawan muslim. Layanan tersebut mencakup hotel halal, transportasi halal, makanan halal, paket wisata halal dan keuangan halal.

“Memastikan kesediaan pelayanan yang optimal dalam menyambut wisatawan Muslim di setiap destinasi wisata. Ketersediaan pilihan tempat makan halal, akses mudah ke tempat salat, dan akomodasi ramah muslim,” ungkapnya.

“Salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan wisata halal di Indonesia. Sertifikasi halal diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang memenuhi standar kompetensi dan pelayanan ramah muslim,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *