Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Penganiaya Remaja Putri di Sukabumi

Kriminal999 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Polisi kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Sukabumi, Jawa Barat (jabar) berinisial PM (19). Satu pelaku yang ditangkap yakni MI.

“Kapolsek dengan Kanit Reskrim memimpin langsung untuk mengejar para pelaku. Alhamdulillah tadi pagi ini kita sudah mengamankan lagi satu pelaku jadi ada dua pelaku kita amankan terkait masalah penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Citamiang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dilansir detikJabar, Senin (7/8/2023).

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (4/8) lalu di Jalan Pramuka II, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tak hanya dianiaya, kepala korban yang saat itu menggunakan helm sempat dilindas oleh sepeda motor. Akibatnya, korban mendapatkan luka memar di bagian wajah, bibir, hidung dan punggung.

Ari mengatakan polisi masih mendalami peran pelaku berinisial MI dalam peristiwa itu. Adapun pelaku utama, pelaku lain termasuk yang menggilas kepala korban masih dalam pengejaran.

“(Perannya) nanti kita dalami, peran masing-masing daripada pelaku tersebut. Saat ini masih dikembangkan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim dari Polres. (Kekasihnya) masih pengejaran (kelompok pengamen) kalau itu ya informasinya seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna menduga motif terduga pelaku dan teman-temannya melakukan penganiayaan karena masalah asmara. R yang merupakan kekasih korban dan masih buron diduga cemburu terhadap PM karena memiliki kekasih lain.

“Jumlah pelakunya hasil identifikasi kita ada 9 orang, yang berhasil kita amankan baru satu orang yaitu pria inisial DMJ (19) yang membantu R. Dia menendang punggung korban. (Pelaku) yang lainnya, petugas di lapangan sedang melakukan pengejaran,” katanya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *