Aturan Golden Visa Resmi Diteken, Izin Tinggal Kini Jadi 10 Tahun

Ragam911 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2023 tentang keimigrasian. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

PP 40/2023 ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID- 19, serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” bunyi PP seperti dilihat, Senin (7/8/2023).

Dalam PP ini, mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal. Saat ini pemberian visa diberikan sampai 10 tahun.

“Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun,” bunyi PP tersebut.

Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam pasal 148 PP 40/2023, bunyinya:

(1) izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

Sedangkan PP Nomor 31 Tahun 2013 pasal 148, bunyinya dulu seperti ini;

(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.

Kemudian, aturan mengenai izin tinggal terbatas untuk orang asing yang bekerja dan bagi pemegang visa tinggal terbatas yang ada di Pasal 149 dan Pasal 150 PP 31/2013 dihapus.

“Perubahan juga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang visa dan izin tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian visa dan izin tinggal pada tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas PP tersebut.

“Ketentuan mengenai visa diplomatik dan visa dinas, serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian visa dan izin tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara,” imbuhnya.

Pemerintah berharap pemberian visa diplomatik dan visa dinas serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *