Pemindahan Napi ke Nusakambangan Dipertanyakan!

Kriminal45 Dilihat

MEDAN || Pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang disebut-sebut dilakukan berdasarkan perintah lisan menteri dinilai berpotensi menabrak prinsip negara hukum. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius DPR RI melalui fungsi pengawasan, termasuk dengan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk memberikan penjelasan terbuka.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Dr Farid Wajdi saat dimintai tanggapan terkait kebijakan pemindahan narapidana ke lapas berkeamanan tinggi yang dilakukan atas dasar perintah lisan. Menurut Farid, dalam sistem negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintah yang berdampak serius terhadap hak individu, termasuk narapidana, wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif.

“Pemindahan narapidana ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan bukan sekadar urusan teknis pemasyarakatan. Itu merupakan keputusan administratif individual (beschikking) dengan konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang berat, sehingga dasar hukumnya harus tertulis, jelas, dapat ditelusuri, dan terbuka untuk diuji,” ujar Farid, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, perintah lisan atau pesan singkat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang memadai untuk tindakan yang secara signifikan membatasi hak seseorang, kecuali segera ditindaklanjuti dengan keputusan administratif formal yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Farid mengakui, diskresi pejabat publik dimungkinkan dalam situasi mendesak. Namun, diskresi bukanlah ruang bebas tanpa batas.

“Diskresi tetap dibatasi oleh kepentingan umum, asas proporsionalitas, larangan penyalahgunaan wewenang, serta kewajiban tunduk pada hukum. Kecepatan kebijakan tidak boleh mengorbankan rasionalitas dan prosedur hukum,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Ia juga mengingatkan bahaya kebijakan yang dipicu oleh tekanan opini publik atau viralitas media sosial. Dalam kondisi demikian, diskresi berpotensi bergeser dari keputusan administratif rasional menjadi respons populis yang membuka ruang kesewenang-wenangan.

“Negara hukum justru menuntut pejabat publik tidak reaktif terhadap kegaduhan, melainkan konsisten pada prosedur dan prinsip,” tegas alumnus Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Dari sisi keadilan, Farid menyoroti asas proporsionalitas dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, pelanggaran penggunaan telepon genggam di lapas bukan fenomena tunggal.

“Jika pelanggaran serupa di tempat lain tidak berujung pada pemindahan ke Nusakambangan, maka penerapan sanksi ekstrem dalam satu kasus berpotensi melanggar asas keadilan dan kesetaraan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga konsisten dan tidak selektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan justru melemahkan legitimasi kebijakan pemasyarakatan dan memunculkan persepsi hukum yang diskriminatif. Dari perspektif hak asasi manusia, Farid menegaskan bahwa narapidana memang menjalani pidana, tetapi tidak kehilangan seluruh hak dasarnya.

Pemindahan mendadak ke lapas supermaksimum serta pembatalan hak pembebasan bersyarat, jika tidak melalui prosedur transparan dan evaluasi objektif, berpotensi dipersepsikan sebagai hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.

“Di sinilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi krusial. Setiap kebijakan menteri harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bukan hanya secara moral atau politis,” katanya.

Farid menilai respons cepat pemerintah terhadap kasus viral memang menunjukkan sensitivitas terhadap opini publik, namun sekaligus membuka kelemahan struktural dalam sistem pengawasan internal pemasyarakatan.

“Jika penegakan disiplin baru berjalan ketika publik marah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum substantif, melainkan penegakan hukum simbolik—tegas di permukaan, rapuh di sistem,” ujar mantan Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020 tersebut.

Dalam konteks hukum tata negara, Farid menegaskan DPR RI, khususnya Komisi XIII yang membidangi hukum, HAM, dan pemasyarakatan, memiliki legitimasi konstitusional untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari menteri terkait.

“Pemanggilan menteri oleh DPR bukan bentuk intervensi, melainkan mekanisme checks and balances untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan,” katanya.

“Ketegasan tanpa prosedur berisiko melahirkan ketidakadilan, sementara prosedur tanpa ketegasan melahirkan pembiaran. Negara hukum harus mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap taat asas, rasional, dan berkeadilan,” pungkas Farid.***WASGO/REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *