JAKARTA || PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengajukan penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dianggap perlu mengingat tingginya biaya operasional kepelabuhanan Pelindo.
Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, mengatakan tarif layanan kepelabuhanan tidak pernah disesuaikan sejak tujuh tahun terakhir. Padahal secara regulasi, tarif layanan kepelabuhanan boleh disesuaikan setiap tiga tahun sekali.
“Tarif yang diregulasikan oleh Kemenhub, setelah kami analisa, tarif yang berlaku sekarang sudah 7 tujuh tahun tidak di-renewal, tidak direvisi. Namun, peraturannya kita boleh merevisi ini setiap 3 tahun. Tetapi sudah 7 tahun tidak direvisi,” ungkap Muchtasyar dalam rapat bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kemenhub terkait penyesuaian tarif ini. Dalam diskusi tersebut, Pelindo menegaskan urgensi penyesuaian tarif didasarkan pada kenaikan biaya operasional perusahaan.
“Kami berdiskusi dengan Kemenhub, bahwa operating cost kita naik, dan juga inflasi, kita nggak usah ngomong inflasi, tapi langsung transparan ke cost operation yang kita harus tanggung, itu sudah menjadi tidak layak lagi kalau ini tidak disesuaikan,” jelasnya.
Pelindo berharap persetujuan penyesuaian tarif dapat segera diperoleh dari pemerintah dalam waktu dekat. Muchtasyar menambahkan, penyesuaian tarif ini menjadi solusi quick win yang dampak nyata pada kinerja keuangan perseroan di tahun 2026.
“Insyaallah ini kita bisa terapkan, dan itu akan menambah revenue kita sebagai program-program quick win. Karena quick win itu berarti harus terlaksana, harus berimbas, harus terdampak di tahun 2026 ini juga,” pungkasnya.***DTK










