JAKARTA || PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih belum menuntaskan seluruh kewajibannya dalam memberikan pesangon terhadap 1.225 eks pekerjanya. Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, MNA baru membayarkan 20% pesangon kepada eks karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa total kewajiban pesangon MNA kepada eks karyawannya sebesar Rp 313 miliar. Indah mengatakan untuk upah pekerja telah diselesaikan oleh kurator.
“Sisa upah pekerja ada sejumlah Rp 3,8 miliar telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator MNA. Pembayaran pesangon, kalau tadi upah sudah beres, pesangon baru diterima 20% dari total pesangon yang seharusnya dan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU,” ujarnya dalam RDP dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/4/2026).
Indah menyampaikan persoalan utama MNA terletak pada ketimpangan antara aset dan utang perusahaan. Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Sementara untuk aset yang tersisa sangat terbatas, yaitu hanya Rp 2 miliar.
“Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual, karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar,” katanya.
Indah menyampaikan bahwa dalam audiensi pihaknya dengan kurator, mereka menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Dalam kesempatan itu juga, Kemnaker meminta agar kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja MNA.
“Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim advokasi diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut,” katanya.
Indah mengatakan bahwa penyelesaian kasus PT MNA sangat tergantung pada keputusan tim kurator dan juga intervensi khusus pemerintah.***DTK










