Lukas Enembe Gugat KPK ke Pengadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kriminal355 Dilihat

JAKARTA || Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. Dalam gugatannya Gubernur Papua nonaktif itu menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Merujuk pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada Rabu (29/3). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian bunyi SIPP PN Jakarta Selatan, seperti dilihat, Sabtu (1/4/2023).

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi salah satu gugatan Lukas.

Selain itu Lukas Enembe dalam gugatannya juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK.

“Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi.

Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini KPK juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/3).

Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” ungkap Ali.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *