KPK Setor Uang Pengganti dan Hasil Rampasan Koruptor Rp1,7 M

Kriminal578 Dilihat

JAKARTA || Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp1,7 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran pidana pengganti dan barang bukti milik koruptor.

“Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3).

Ali mengatakan uang Rp1,7 miliar itu berasal dari dua terpidana yakni mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah. Total duitnya berbeda.

Dari Aa Umbara, KPK mendapatkan Rp660 juta sebagai pembayaran cicilan uang pengganti. Total yang wajib dibayarkan olehnya yakni Rp2,3 miliar.

Sementara itu, dari Anthon berupa hasil rampasan barang bukti sebesar Rp1,1 miliar. Penyerahan uang itu dipastikan sudah sesuai dengan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK memastikan bakal terus menagih pidana denda maupun pengganti kepada para korupsi. Perampasan aset juga bakal dijalankan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Asset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi,” ucap Alex.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *