JAKARTA || KPK kembali memanggil salah seorang staf PBNU bernama Syaiful Bahri di kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Syaiful dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB, Staf PBNU,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Syaiful Bahri sudah sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus kuota haji ini. Dirinya diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025) lalu.
KPK secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini. Bahkan KPK melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi langsung pihak saksi untuk diperiksa di berbagai lokasi.
Sebelumnya ada delapan orang saksi yang diperiksa. Dari delapan saksi tersebut, dua saksi diperiksa di Yogyakarta, masing-masing di Kantor Polresta Yogyakarta serta Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Sementara enam saksi lainnya diperiksa di gedung KPK Jakarta.
KPK turut menyampaikan alasan terus menerus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari ruang lingkup penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam kasus ini. KPK mengatakan hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara atau asset recovery.
“Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dia mengatakan KPK berupaya melakukan pemulihan aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel. Dia menyebut keuntungan tidak sah itu diduga terjadi karena ada kongkalikong antara travel dan pihak Kemenag saat itu.
“Selain itu juga, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex. Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman masih berstatus saksi dalam perkara ini.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain setelah memberi uang tersebut. Pada 2024, menurut Asep, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi uang USD 406 ribu ke Gus Alex terkait kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus itu telah menguntungkan delapan PIHK.
Dia mengatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima uang dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***DTK
















