MEDAN || Kontroversi anggaran Rp28 miliar untuk program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 kembali disoal. Kali ini datang dari Ketua Kornas Koordinator Nasional Kader Muda Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly.
Ia melontarkan kritik tajam dengan menilai alokasi tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang pascabencana di sejumlah daerah.
“Angka Rp28 miliar itu sangat besar. Apalagi ini hanya untuk kegiatan gebyar pajak, sementara masyarakat masih berjuang pascabencana,” tegasnya melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media, Selasa (14/4/2026).
Kritik ini memperpanjang daftar sorotan terhadap kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai tidak sejalan dengan narasi efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan pemerintah pusat.
“Apalagi sejumlah anggota DPRD Sumut sebelumnya sudah mempertanyakan efektivitas program tersebut. Mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci saat pembahasan APBD, termasuk struktur anggaran dan tujuan program. Kondisi ini memunculkan dugaan awal: apakah program disusun secara terbuka dan partisipatif, atau justru muncul sebagai pos anggaran ‘titipan’ yang luput dari pengawasan optimal legislatif,” ujar Azmi.
**Detail Anggaran Tetap Kabur
Meski telah disahkan dengan nilai mencapai Rp28 miliar—mencakup pelaksanaan event hingga pengadaan hadiah undian—publik hingga kini belum mendapat gambaran utuh terkait: rincian belanja program, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta indikator keberhasilan yang terukur. Ketiadaan transparansi ini dinilai berpotensi menggerus akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Karenanya KAMAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Desakan tersebut tidak hanya menyasar program Gebyar Pajak, melainkan keseluruhan tata kelola perencanaan dan penganggaran yang dinilai belum transparan.
KAMAK mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama:
1. Ketimpangan Prioritas Anggaran:
Di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana, alokasi puluhan miliar untuk kegiatan berbasis seremonial dinilai tidak proporsional dan berpotensi melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.
2. Transparansi Dipertanyakan:
Pengakuan DPRD yang tidak mengetahui detail program mengindikasikan lemahnya perencanaan terbuka, bahkan berpotensi mengarah pada maladministrasi.
3. Efektivitas Diragukan:
Tanpa data pembanding yang jelas, program ini berisiko menjadi kebijakan berbiaya tinggi namun berdampak rendah (high cost–low impact), jika tidak mampu meningkatkan PAD secara signifikan.
Meski belum ditemukan pelanggaran hukum, sejumlah celah dinilai rawan konflik kepentingan, antara lain:
•Pengadaan Event Organizer (EO):
Penunjukan pihak ketiga tanpa mekanisme transparan berpotensi menimbulkan kecurigaan relasi kedekatan.
•Distribusi Hadiah:
Pengadaan barang bernilai besar memunculkan pertanyaan soal mekanisme vendor dan potensi keuntungan tidak proporsional bagi pihak tertentu.
Menurut KAMAK, program berbasis event publik seperti inilah yang justru dinilai rentan bergeser menjadi alat komunikasi politik. Anggaran besar berpotensi tidak lagi murni sebagai instrumen peningkatan PAD, melainkan sarana pencitraan kinerja instansi atau pejabat.
“Polemik ini bukan sekadar soal angka melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan pemulihan pascabencana, setiap rupiah dituntut tepat guna dan transparan,” demikian Azmi Hadly.***REL










