KPK Panggil Lagi 5 Bos Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Kriminal17 Dilihat

JAKARTA || KPK memanggil lagi sejumlah bos biro travel di kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ada lima bos biro travel yang dipanggil penyidik KPK hari ini.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima bos biro travel ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelas Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Adapun lima bos biro travel yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni:

1. Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
2. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
3. Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
4. Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
5. Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman

Sebelumnya, Budi menyebut KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.

“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi, Kamis (6/4).

Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif. KPK juga mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif.

“Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed