JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Namun, KPK mencatat masih ada 10.685 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.
“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Ipi menuturkan per 31 Maret 2023 lalu, KPK sudah menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor. KPK menyampaikan apresiasi terhadap 97 persen penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN tepat waktu.
“Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor,” kata Ipi.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% penyelenggara negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” imbuhnya.
Ipi menjelaskan dari data pelaporan LHKPN tersebut, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.
“Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%,” lanjut Ipi.
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sebanyak 42.062 (98,6 persen) telah melaporkan LHKPN-nya.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” kata Ipi.***DTK