Moeldoko Ajukan PK, Tim Hukum AHY: Maksimal 3 Bulan Lagi Vonis

Politik660 Dilihat

JAKARTA || Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi Moledoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menanggapi PK itu, tim hukum AHY, Heru Widodo, sudah menyusun kontra memori PK dan yakin menang. Salah satunya novum (bukti baru) yang diajukan Moeldoko disebut berupa kliping berita online.

“Kami sudah menyusun kontra memori PK,” kata Heru saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/4/2023).

Menurut Heru, kubu Moeldoko mengajukan 4 novum. Novum 2 dan 3 pernah dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang di tingkat sebelumnya.

“Sedangkan novum 1 dan 4 berupa bukti kliping berita media online,” ujar Heru.

Heru menyatakan pihaknya meyakini gugatan itu bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, konflik tersebut masih menjadi internal parpol dan harus diselesaikan sendiri lewat mahkamah parpol.

“Sudah didaftarkan PK-nya sebulan lalu. Hari ini kita serahkan kontra memrori PK. Prosesnya 2 sampai 3 bulan ke depan diputus MA,” ujar Heru.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.

“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” sambung majelis hakim.

Majelis menyatakan apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum–karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain–dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.

“Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar-tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN di sini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol,” beber majelis.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Hari ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut ada pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs.

“Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *