Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

Kriminal22 Dilihat

JAKARTA || Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh kepala sekolah kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. Komnas Perempuan menyatakan kasus child grooming masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, kasus ini tak hanya perlu diselesaikan di sekolah, melainkan juga perlu dibawa ke ranah hukum. “Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tutur Maria.

Maria mengatakan kepercayaan yang diberikan oleh orangtua murid malah dikhianati pelaku. Pelaku, jelasnya, malah menyalagunakan jabatan Kepsek untuk kepentingan pribadi.

“Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya,” sambungnya.

Diketahui, dalam unggahan yang viral, sejumlah akun anonim membagikan cerita dan pengakuan terkait perilaku di lingkungan sekolah tersebut. Salah satu unggahan menyinggung pendekatan kepala sekolah kepada siswi tertentu.

Kepala sekolah disebut membuat pola pendekatan kepada siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau fatherless. Peristiwa itu disebut sudah terjadi berkali-kali.

Sebagai informasi, Komnas Perempuan menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.

Pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memosisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar, memberikan hadiah serta validasi berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap, meminta relasi dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah dan takut, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendaknya.

Kepsek Dinonaktifkan
Pihak sekolah mengambil langkah tegas. Pihak sekolah menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

“Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” tulis akun Instagram @letrispamulangofficial seperti dilihat, Jumat (15/5/2026).

Yayasan kemudian membentuk tim untuk mendalami fakta. Pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai aturan hukum.

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi,” tulisnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *