Jokowi Beri Luhut Tugas Baru Lagi: Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit

Ragam861 Dilihat

JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana salinannya dilihat, Minggu (16/4/2023). Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 14 April 2023.

Satgas Tata Kelola Sawit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.

Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas:

a. Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Jaksa Agung;
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

b. Pelaksana
Ketua: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I: Wakil Menteri Agraria Ruang dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota:
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
20. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Satgas Tata Kelola Sawit melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Satgas ini bertugas sejak Keppres ditetapkan sampai 30 September 2024.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *