JAKARTA, informasiterpercaya.com || MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hakim menyatakan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar itu akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela, Senin (26/6).
Menurut hakim, keberatan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara. Hal itu seusia permintaan Jaksa KPK bahwa keberatan terdakwa terlalu prematur, sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Keberatan terdakwa tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima. Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ucap Hakim Rianto.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan tindak pidana korupsi tersebut. Di samping itu, agenda sidang pemeriksaan selanjutnya akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Adapun, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa tim jaksa pada KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga terkait proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe merasa keberatan. Terdakwa mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha dan merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya.***MIOL