123 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, 145 Tersangka Diamankan Dalam 36 Hari

Kriminal29 Dilihat

MEDAN || Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 36 hari, sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) bersama Satreskrim dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan serta membongkar 8 gudang penampungan kendaraan hasil curian.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan, Sabtu (30/5/2026).

Dalam kegiatan itu turut hadir Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis SIK, Kasi Humas AKP N Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah, serta Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi SIK.

Kapolrestabes menjelaskan, Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 telah berperan aktif dalam pencegahan maupun pengungkapan berbagai kasus kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama periode 24 April hingga 29 Mei 2026, ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dengan total 145 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut terdapat 8 residivis dan 11 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan di 14 tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Calvijn.

Ia menambahkan, sebanyak 37 pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan kepolisian terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga berhasil membongkar jaringan penampungan kendaraan hasil curian. Dari delapan lokasi gudang yang ditemukan, petugas mengamankan sebanyak 136 unit kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil.

“Seluruh kendaraan yang ditemukan masih dalam proses identifikasi. Hingga saat ini kami masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di delapan gudang penampungan tersebut,” katanya.

Beberapa lokasi gudang penampungan yang berhasil diungkap berada di kawasan Pasar 8 dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes juga menyoroti keberhasilan petugas menangkap empat pelaku asal Belawan yang melakukan aksi kriminal di wilayah Kota Medan.

“Para pelaku ini dikenal cukup brutal dalam menjalankan aksinya dan saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Melalui pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan berharap angka kejahatan jalanan dapat terus ditekan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di Kota Medan dan sekitarnya.***ASW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *