Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Kalau Kangen Bisa Umrah

Ragam1410 Dilihat

JAKARTA || Menko PMK Muhadjir Effendy mewacanakan larangan haji lebih dari sekali. Untuk itu, Muhadjir menyarankan masyarakat yang rindu pergi ke Tanah Suci haji memilih umrah.

“Kalau kangen, itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Bedanya cuma nggak wukuf aja, yang lain sama,” ujar kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Muhadjir mengatakan ibadah umrah bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada pembatasan.

“Artinya, sebetulnya sudah ada sejak dulu, Rasulullah juga menyarankan umrah, itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen, itu umrah. Kalau itu nggak dibatasi, tiap bulan juga boleh,” kata dia.

Muhadjir kembali menyarankan agar ibadah haji hanya cukup dilakukan sekali. Dia juga mencontohkan dirinya yang tak pernah naik haji selama jadi menteri.

“Sekali seumur hidup saja, saya kira cukup. Saya selama menjadi menteri, alhamdulillah tidak pernah naik haji,” sebutnya.

Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Muhadjir pun membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Karena itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).

Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *