TNI-Polri dan BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 16 Orang Terjaring

Kriminal1581 Dilihat

JAKARTA || Razia petugas gabungan TNI-Polri bersama BNN digelar di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Belasan orang terjaring razia tersebut.

“Kegiatan operasi atau kegiatan gabungan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, saat upacara gelar operasi gaktib dan operasi yustisi tanggal 18 Maret lalu,” kata Dansatgas Kolonel POM Septinus Sarante dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Dirbin Lidkrim Pamfik Puspom TNI itu menjelaskan, razia gabungan ini melibatkan petugas Puspom TNI, Staprov Denma Mabes TNI, Satpom Garnizun 1 Jakarta, Pomdam Jaya, Puspomal, Puspom AU, Propam Polda Metro Jaya, serta BNN. Razia dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta pada Jumat (17/3) malam.

Sebanyak 16 orang terkena razia dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga personel TNI AD, satu personel TNI AL, tujuh Personel Polri serta lima orang dari warga sipil. Didapati, tujuh personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan, razia gabungan dilakukan juga sebagai bentuk meningkatkan disiplin, tata tertib, serta kepatuhan hukum segenap prajurit TNI saat dinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin dan tata tertib di manapun berada. Hal ini kami lakukan dalam rangka mencegah arogansi prajurit TNI yang dapat merendahkan martabat dan citra TNI di masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan para pelanggar yang ketahuan positif narkotika dilanjutkan ke proses hukum, sementara untuk pelanggar personel TNI diproses oleh Penyidik Puspom TNI.

Bagi pelanggar dari kepolisian dilimpahkan kepada Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan warga sipil yang terkena razia dilimpahkan ke BNN.

“Sedangkan bagi personel yang tidak terbukti menyalahgunakan narkotika namun terjaring di tempat hiburan malam diserahkan kepada Komandan satuannya untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *