Tanggap Darurat, Pansus BPBD Berkoordinasi ke Pusat untuk Susun Draft Ranperda

DPRD Bengkalis327 Dilihat

JAKARTA || Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana DPRD Kabupaten Bengkalis kembali mendalami isi Ranperda ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (08/05/2024).

Zamzami Harun selaku ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana menyampaikan dalam pertemuan tersebut terkait dengan tanah gambut yang ada di Kabupaten Bengkalis yang menjadi perhatian bersama dalam mengatasinya karena banyak pemukiman masyarakat yang tinggal di tanah gambut dan rumah masyarakat yang berada di pinggir pantai, dalam hal ini perlu didalami lagi terkait Perda penanggulangan Bencana ini supaya bisa sepenuhnya membantu masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut.

“Setiap tahunnya terjadi bencana ini, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat memberikan solusi dan membantu kami dalam penyusunan draft Ranperda,” ujarnya.

Perwakilan BNPB Audiri Hutabarat menanggapi bahwa permasalahan tanah gambut dan lainnya dapat dimasukkan ke dalam Perda untuk memperkuat payung hukum dalam mengatasi Penanggulangan Bencana yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Disamping itu Tim Ahli Ary yang turut hadir mendampingi pansus menjelaskan Kabupaten Bengkalis terdiri dari pulau dan daratan, bencana yang sering terjadi yaitu abrasi dan Banjir. Oleh karena itu diharapkan adanya penjabaran-penjabaran dalam penyusunan Ranperda ini baik dari isinya serta pembiayaannya agar Perda ini betul-betul efektif dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.

Hj. Zahraini selaku Wakil Ketua Pansus turut menyampaikan bahwa abrasi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis terjadi setiap tahun namun penanggulangannya sangat terbatas dimana ini merupakan tanggung jawab pusat untuk turut membantu permasalahan abrasi ini, jadi Pansus berharap dengan adanya Perda ini dapat menyalurkan Dana DAK dari pusat untuk daerah yang membutuhkan.

Adi BNPB menjelaskan bahwa setiap daerah yang mengalami abrasi atau bencana lainnya perlu ada kelompok-kelompok masyarakat relawan yang siap sedia ketika terjadi bencana yang tak terduga sehingga bencana tersebut cepat diatasi dan saling bekerja sama dengan OPD terkait. Begitu juga sebaliknya, adanya musyawarah antara kelompok masyarakat relawan yang turun langsung ke lapangan, terhadap bangunan yang berisiko tinggi harus ada HLB namun belum ada pembentukan peraturan HLB tersebut sampai saat ini dan apabila ingin mencantumkan di dalam Perda harus ada cantumannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Sanusi Anggota Pansus Ranperda melontarkan tanggapannya terkait dengan tanggap darurat dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat untuk diterapkan di dalam Perda dan memperkuat payung hukum dalam mengatasi masalah yang ada.

“Untuk tanggap darurat, dari segi undang-undang tidak semua bencana dimasukkan dalam aturan tersebut dan minimnya pendanaan yang ada di daerah bisa digunakan dana siap pakai untuk kebutuhan penanggulangan Bencana di BPBD dan saling bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan daerah serta saling berkoordinasi dengan pusat untuk mendapatkan bantuan,” jelas Adi.

Diakhir pertemuan, BPBD Kabupaten Bengkalis Sufandi mengucapkan terima kasih kepada tim Pansus yang telah mensupport setiap kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan di BPBD dan tahun 2025 akan melaksanakan kajian resiko berencana dan rencana penanggulangan bencana.

Zamzami Harun juga mengucapkan terima kasih kepada BNPB yang telah membantu memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Draft Ranperda ini supaya hasil yang kita dapatkan ini dapat diterapkan dan diperbaiki lagi penyusunannya semaksimal mungkin.***ANDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *