Sosperda No. 3 Tahun 2021, Edwin Sugesti Ajak Masyarakat Urus Adminduk Secara Teratur

Politik1807 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution mengajak warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung khususnya dan umumnya Kota Medan, agar tertib administrasi kependudukan (adminduk). Karena indentitas diri sangat penting terutama dalam kepengurusan.

Hal ini dikatakan politisi PAN Kota Medan ini saat pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di rumah aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro/Gang Becek Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (31/03/2024).

Edwin Sugesti menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.

“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen,” katanya pada sesi pertama sosper.

Masih kata Edwin Sugesti, pada Perda No.3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bagian kedua Biodata Penduduk di pasal 13.

“Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” katanya.

Ditambahkannya, pada bagian kelima pencatatan perceraian dan pembatalan perceraian pasal 61 ayat 1, perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian keenam, Pencatatan Kematian pasal 64 ayat 1, setiap kematian wajib dilaporkan oleh anggota keluarga atau kuasanya atau kepala lingkungan di domisili penduduk kepada dinas setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Pada Perda juga ada disebutkan sanksi administratif di Bab XI pada pasal 108. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

Lebih lanjut, “pada Perda tersebut juga ada ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XIII pasal 118 ayat 1 berbunyi, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” ucapnya.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas XIV Bab dan 121 pasal yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” jelasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *