Sosper Edwin Sugesti Nasution: UMKM Miliki Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kota Medan

Politik203 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan, No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM dua hari, Sabtu (14/12/2024) di Medan Perjuangan dan Minggu (15/12/2024) siang di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, Jalan Sosro Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dihadapan kebanyakan ibu-ibu, Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Sosper merupakan bagian tanggung jawab dari tiga fungsi pokok sebagai anggota DPRD di Indonesia, yakni membuat peraturan, menyusun anggaran dan melakukan pengawasan.

“Sosper yang saya lakukan hari ini merupakan pelaksanaan dari tugas kami sebagai anggota DPRD Medan,”ujarnya seraya menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda agar masyarakat mengetahui dan memahami terkait UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

“UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,”ujar Edwin anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dengan itu, kata anggota DPRD Dari Dapil III, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli ini menegaskan, bahwa UMKM itu memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.

Semoga dengan Sosper memberikaan motivasi kepada masyarakat bisa membuat UMKM di kota Medan meningkat, sehingga prekonomian masyarakat yang lamban laun terjadi peningkatan kesejahteraan yang saat ini masih banyak yang tergolong miskin, yakni bisa meningkat dari keluarga miskin bisa menjadi keluarga sejahtera.

Selanjutnya Edwin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM diklasifikasikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kriteria berikut:

Usaha mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 300 juta.
Usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan penghasilan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Usaha menengah: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
.
Kemudian disampaikan persyaratan daftar UMKM yang harus dipenuhi:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
3. Memiliki usaha mikro yang dikelola secara mandiri.
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
6. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
7. Melampirkan dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP pemilik usaha, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Foto usaha skala mikro (UMKM), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat, Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK.

Pada bagian lain disampaikannya, ​dalam rangka pengembangan UMKM sangat diperlukan sinergitas dengan para penghusaha bahkan Bank dan lainnya. Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengembangan UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya: Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada UMKM, seperti dengan memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pelindungan, pemberdayaan, dan kemudahan UMKM. Bank Indonesia (BI) berperan dalam pengembangan UMKM, salah satunya dengan meningkatkan akses keuangan.

Untuk melindungi dan mengembangkan serta meningkatkan daya saing UMKM , kata Edwin, sangat di perlukan yakni: Peran pemerintah dalam dunia usaha agar masyarakat
saling menguntungkan dalam beruhasa dan Peran pemerintah dalam memfasilitasi dan mempermudah setiap masyarakat yang membangun usaha UMKM.

Pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM. Selain itu, “ada beberapa strategi yang dapat membantu mengembangkan bisnis UMKM, seperti: Menentukan harga yang sesuai dengan kualitas, memilih jenis produk yang tepat, memilih sistem promosi yang efektif, melakukan inovasi dalam bisnis, mengetahui kompetitor, menggunakan fasilitas pinjaman usaha dan Memperbanyak promo,”ujarnya mengakhiri.***WASGO