Skandal Pemalsuan Putusan MK, Pelaku Terancam Sanksi Teguran hingga Pecat

Kriminal1797 Dilihat

 

JAKARTA || Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan ancaman sanksi bagi hakim yang terbukti terlibat skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Saksinya yang disebutkan dalam PMK itu mulai teguran lisan, teguran tertulis, nah kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya kepada wartawan di gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ia menyebutkan tak mau berandai-andai terkait hal itu. Sanksi tersebut, kata dia, hanya dapat dijatuhkan terhadap hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kita bukan berandai-andai, karena saya hanya menyebutkan apa sanksinya,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa MKMK bertugas mendalami pelanggaran etik ataupun perilaku dari hakim konstitusi. Sedangkan, kata dia, jika ada individu nonhakim yang terlibat bukan wewenang dari MKMK.

“Kalau kami tujuan majelis kehormatan itu kan untuk menemukan pelanggaran etik dan kode perilaku hakimnya,” imbuhnya.

“Nanti ada pertanyaan lagi, ‘kalau pegawai bagaimana?’ Ada peraturan disiplin yang bekerja, bukan tugas majelis kehormatan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman keterangan dari beberapa pihak. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar MKMK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

“Setelah pemeriksaan pendahuluan itu, barulah kemudian kita atau kami membuat semacam kesimpulan untuk langkah selanjutnya ini perlu tindakan lanjutan atau tidak,” kata dia.***DTK

EDITOR: ADI SISWOYO WASGO