Ketua MK: Majelis Kehormatan MK tidak Boleh Diintervensi Siapa Pun

Politik762 Dilihat

 

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan dukungan penuh pada Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk dapat menyelesaikan dugaan perubahan putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Anwar menegaskan pembentukan MKMK merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi.

“Tugas yang diemban oleh MKMK adalah menjaga kehormatan hakim konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya dalam pengucapan sumpah dan pelantikan anggota MKMK di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurutnya, setiap pelaksanaan tugas MKMK mencakup dukungan secara adminitrastif dan substantif. Anwar menekankan bahwa MKMK tidak boleh diintervensi oleh siapapun. MKMK diharapkan bekerja secara independen dan imparsial untuk tidak memihak, kecuali pada kebenaran.

“Tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk saya selaku Ketua MK, termasuk hakim konstitusi lainnya. Begitu pula pada tim sekretariat, bekerja secara proporsional dan jangan takut mengatakan sesuatu yang benar,” pungkas Anwar.***MIOL

EDITOR: ADI SISWOYO WASGO