Sertifikasi Tanah Ulayat Dikebut demi Cegah Sengketa

Ragam3 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menyampaikan melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pemerintah melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

“Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” kata Rezka dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.

Melalui pendaftaran sertifikat, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” sebut Rezka.

Pendaftaran tanah ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri, agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

Dia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki,” kata Nurhadi.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *