SERANG || Pria berinisial HA alias Abit (27) ditangkap Polres Serang karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Abit menyembunyikan sabu di popok bayi agar tak terdeteksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan HA bermula dari informasi masyarakat di Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Bondan, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan HA di kawasan Perumahan Cikande Permai pada Selasa (8/9). Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pampers atau popok bayi.
“Selain mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pampers, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada penyidik, HA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu dibeli dengan harga Rp 245 ribu melalui pembayaran secara transfer, sedangkan barang diambil tersangka di titik atau lokasi yang telah ditentukan oleh NA.
Menurut AKP Bondan, sabu tersebut belum sempat digunakan oleh tersangka. HA mengaku barang haram itu sengaja disimpan terlebih dahulu karena rencananya akan digunakan pada tengah malam.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dipakai tengah malam. Namun, sebelum sempat digunakan, tersangka lebih dulu diamankan anggota,” jelas AKP Bondan.
Saat ini, HA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu NA yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.***DTK















