JAKARTA || Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang perlu dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti. Apabila tidak membayar PBB, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa pemberian denda. Berapa denda jika tak bayar PBB?
Setiap objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikenakan pajak. Adapun, yang menjadi objek pajak adalah objek bumi dan objek bangunan. Sementara itu, besaran PBB atas objek pajak adalah sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak dari PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bahwa pemberitahuan pajak terutang PBB harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika wajib pajak tidak membayar atau membayar tetapi kurang dari nominal yang seharusnya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Denda administrasi tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Wajib pajak harus melunasi utang pajaknya paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak (STP)
Namun, apabila jumlah pajak terutang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Sebagai contoh, apabila PBB suatu bangunan Rp 1.500.000 per tahun dan belum membayar pajak selama satu tahun, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2% dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut. Denda = Rp 1.500.000 x 2% x 12 bulan = Rp 360.000.
Maka, besaran denda PBB yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 360.000.***DTK