JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu disebutkan, fasilitas perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lalu, bagaimana iurannya, naik nggak? Ketentuan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap ini diatur pada Pasal 103B Ayat 1.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut seperti dikutip Senin (13/5/2024).
Pada Pasal 103B Ayat 2 dijelaskan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 103B Ayat 3.
Dijelaskan di Ayat 4 pada pasal yang sama, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Lalu, pada Ayat 5 tertulis, dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Dijelaskan di Ayat 6, evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada Ayat 7 kemudian disebutkan, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 8.***DTK