Robi Barus SE Dinilai Tepat Gantikan Hasyim SE Jadi Ketua DPRD Medan

Politik287 Dilihat

MEDAN || Ketua Fraksi DPRD Kota Medan Robi Barus SE dinilai tepat untuk menggantikan Hasyim SE sebagai Ketua DPRD Kota Medan priode 2024-2029. Apalagi, setelah KPU Medan menetapkan perolehan suara 19 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Medan, menyatakan PDI Perjuangan unggul dalam perolehan kursi di DPRD Kota Medan yakni 9 kursi dibandingkan parpol lainnya.

Meskipun pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Medan priode 2024-2029 yang lolos masih beberapa bulan lagi (10 September 2024-red), ternyata mulai hangat diperbincangkan terutama di kalangan Anggota DPRD Kota Medan khususnya PDIP.

Dari perbincangan hangat itu, nama Robi Barus SE disebut-sebut paling tepat menjabat kursi No 1 di lembaga legislatif. Beberapa sumber memberikan penilaian positif terhadap Robi Barus.

Menyebut nama Robi Barus SE (foto) paling pas menjabat Ketua DPRD Medan tentu memiliki sejumlah alasan. Diketahui, sosok Robi Barus SE memiliki karier politik sangat bagus. Selama, menjabat 3 periode di DPRD Medan yakni periode 2014-2019 2019-2024 dan ke 3 periode 2024-2029, Robi Barus dikenal dengan sosok politisi santun, vokal, berwibawa dan selalu tenang menyikapi persoalan.

Saat ini Robi Barus menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua Komisi I DPRD Medan selalu peduli menyikapi berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat. Bahkan, kepedulian terhadap masyarakat kecil terus menjadi perhatiannya. Selalu rutin turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat .

Kepada wartawan, Robi Barus mengatakan, semua itu diserahkan kepada struktur partai. “Terkait penunjukan untuk menjadi Ketua DPRD, PDI P memiliki mekanis tersendiri. Dan mekanisme tersebut kembali keputusan struktur partai,” ujar Robi Barus.

“Jika partai mempercayakan saya untuk memimpin Ketua DPRD Kota Medan priode 2024-2029 mendatang, maka saya siap menjunjung tinggi amanah yang diberikan untuk tetap peduli dengan wong cilik,” tegasnya.

Diketahui, sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Maka yang berhak menjadi Ketua DPRD adalah berasal dari partai perolehan suara terbanyak. Dan untuk menjabat 3 Wakil Ketua DPRD Medan akan Parpol berdasarkan suara terbanyak.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *