Edwin Sugesti Sosper Adminduk: Edukasi Masyarakat Tentang Desil

Politik0 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pagi dan sore, Minggu (6/9/2026) di Jalan Kapten M Jamil Labis Lingkungan III Kelurahan Bandar Selamat kecamatan Medan Tembung dan Jalan Malaka Gang Saudara Lingkungan II Kelurahan Pandau Hilir Keamatan Medan Perjuangan.

Dihadiri Kepling IV Kelurahan Pandau Hilir, Bambang S, dan ratusan yang kebanyakan ibu-ibu di dua titik itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Medan itu mengawali Sosialisasi dengan perkenalan diri dan bersialturrahmi serta menjelaskan, tujuan dan manfaat dari Sosialisasi Sosper Perda Adminduk yaitu: untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan, sehingga diharapkan kelak tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak lengkap dan sinkron Adminduknya.

Menurut DPRD Medan dari Dapil III, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini, Adminduk merupakan inti persoalan dialami masyarakat ketika melakukan segala urusan dan menjadi kebutuhan, mengingat kelengkapan Adminduk sebagai dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat, karena itu dengan kelengkapan Adminduk segala urusan dan harapan masyarakat bisa terpenuhi.

“Jika tidak lengkap akan banyak masyarakat menimbulkan persoalan, demikian pula sebaliknya akan banyak kegunaannya dan manfaatnya. Karena itu diharapkan, warga di Kota Medan agar melengkapi segala urusan Adminduk, sehingga tidak ada lagi yang kesulitan misalnya berurusan dengan Rumah Sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data Adminduk,”harap anggota DPRD Medan yang juga Sekrerais DPD PAN Medan ini.

Diungkakannya, kelengkapan Adminduk manfaatnya sangat penting, antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan dari pemerintah pusat dan Pemko Medan. Seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PKH, bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di Rumah Sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP dengan program UHC.

Didalam Perda diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Salah satu diantaranya, dalam Perda itu, masyarakat keluar rumah berpergian harus membawa KTP, jika tidak terkena denda maksimal Rp. 50.000.”Ini sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Misalnya jika terjadi kecelakaan atau hal-hal lain akan untuk tertolong karena tanpa identitas,”ujarnya.

Hak masyarakat dalam Perda Adminduk itu, kata Edwin, masyarakat berhak mendapatkan Adminduk dari pemerintah. Jadi pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang mengurus Adminduk dengan gratis. Jika ada yang meminta biaya misalnya bertententangan dengan Perda Adminduk dan bisa dilaporkan.

Menurut Nasution, tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran, dan dirinya sebagai anggota DPRD Medan yang diberi amanah oleh masyarakat siap membantu pengurusannya dengan gratis di .

“Saya mengajak kalangan masyarakat, jika belum mengurus Adminduk datanglah ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kita akan bantu dengan maksimal warga secara gratis,” pinta anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selajutnya Edwin mengingatkan, dalam pengurusan Adminduk jangan melalui orang lain (menghindari calo) untuk menghindari kesalahan nama, karena salah satu huruf saja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, karena itu menjadi syarat untuk membuat akte lahir.

Demikian juga banyak buku nikah yang salah penululisan hurufnya, karena disaat pengurusannya hanya didiktekan, sehingga bisa saja KUA salah penulisan. Sebaiknya, jangan didiktekan tapi tertulis yang diberikan ke KUA.

Selain itu, jangan disaat terdesak baru mengurus. “Kita melihat masih banyak terjadi seperti itu di tengah masyarakat, ketika ada yang sakit atau terdesak yang lainnya baru mengurus kelengkapan Adminduk.

Bahkan jika tidak sinkron Adminduk tersebut misalnya digunakan untuk melamar ASN, TNI, Polri dan lainnya langsung gugur. Begitu juga saat mengurus bantuan bantuan sosial, bantuan pendidikan tidak akan dapat, misalnya Bantuan Siswi Miskin (BSN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selanjutnya, Edwin mengingatkan sekembalinya dari Sosper agar ibuk-ibuk memeriksa segala surat-surat dan sampaikanlah sama keluarga dan tetangga masing-masing dan jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk.

Kemudian secara tegas mengungkapkan, Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.

Cek Desil

Dalam sosper itu Edwin langsung mempraktikkan cara mencek Bansos dan mengajarkannya kepada ratusan warga yang hadir. “Sekarang, silakan dibuka handphonenya masing-masing. Buka Google, ketik “cek Desil” atau “cek Bansos Kemensos”. Masukkan NIK, klik cari data. Lihat Desil. Yang berpeluang dapat bantuan adalah Desil 1 sampai 4,” jelasnya.

“Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif,” sambungnya.

Edwin juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online.

“Selain itu, jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu dianggap mampu. Senin nanti langsung tutup ke bank kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.

“Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif,” sambungnya.

Selanjutnya, Edwin menegaskan jika tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan atau perbaikan data melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

Hal ini penting karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Posisi desil juga bersifat dinamis dan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran serta penghitungan kembali berdasarkan data terbaru.

Namun, pengajuan perubahan data tidak berarti posisi desil otomatis berubah. Data yang disampaikan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung. Caranya dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial sesuai wilayah domisili.

Usai mengurai, Edwin mendapat respon dari masyarakat dengan berbagai pertanyaan dan keluhan. Diantaranya Ibu Nova, Ibu Juli terkait dengan Desil yang kurang tepat sasaran, begitu juga dengan berbagai bantuan, maraknya judi onlie dan lain sebagainya. ***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *