RI Diproyeksi Kena Tarif Final AS 18%, Bertahap Mulai 24 Juli

Ekonomi8 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah memproyeksikan tarif final yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18%. Angka itu merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses investigasi dagang Section 301 yang dilakukan AS.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan besaran final itu masih tergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak AS. Masih ada proses yang harus dijalankan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.

“Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Saat ini Indonesia dikenakan tarif sementara sebesar 10% dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap.

Komponen pertama yaitu tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10% yang akan diberlakukan terlebih dahulu. Selanjutnya dalam rentang beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian atas sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada di level 18%.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” tutur Susiwijono.

Sepanjang proses investigasi perdagangan Section 301, pemerintah Indonesia mengklaim telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan AS. Indonesia disebut telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta United States Trade Representative (USTR).

Hasil investigasi perdagangan Section 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” jelas Susiwijono.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *