MEDAN || Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom memberikan edukasi dan informasi terkait pemahaman terkait Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rolok (KTR). Reza mengingatkan bagi masyarakat yang merokok supaya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda.
“Saya mengajak bagi perokok supaya tetap menghargai orang yang tidak merokok. Maka itu dengan adanya Perda ini untuk mengatur tempat dimana yang boleh dan tidak untuk merokok,” kata Reza, (08/02/2026) di Medan.
Bukan itu saja kata Reza, dengan Perda yang baru telah diatur sanksi denda bagi para perokok yang melanggar aturan kedapatan merokok didaerah terlarang. Sanksi denda itu dikenakan sebesar Rp 200 ribu bagi yang melanggar.
“Maka nanti jangan terkejut jika Satpol PP melakukan razia dan memberikan sanksi,” terang Razia.
Ditambahkan Reza, dalam Perda ada benerapa tempat yang tidak tidak boleh merokok yakni tempat ibadah, sekolah, angkutan umum, rumah sakit. “Mari kita patuhi ketentuan Perda demi menjaga kesehatan,” sebut Reza.***WASGO















